Senin, 15 Desember 2008

Kasus Pencucian Uang Aparat Pajak Dakwaan Jaksa Dinilai Lemah

Karawang -- Dakwaan tim jaksa penuntut umum terhadap kasus pencucian uang Rp 4,6 miliar dinilai lemah. Mohammad Ainul, penasihat hukum salah satu terdakwa, Yudi Hermawan, mengatakan dakwaan jaksa terhadap kliennya sama sekali tidak berdasar. "Dakwaan itu sangat lemah, dalam persidangan sama sekali tak terbukti ke arah itu," kata Ainul. Senada dengan itu, Suminto, penasihat hukum dua terdakwa lainnya, Handaru Ismoyojati dan Agi Sugiono, mengatakan, dalam dakwaannya, jaksa tidak mampu membuktikan adanya tindak pidana.

Pernyataan itu terungkap dalam sidang kasus pencucian uang yang melibatkan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Departemen Keuangan, dan konsultan pajak. Dalam persidangan terhadap Yudi Hermawan kemarin, majelis hakim yang diketuai Sirande Palayukan mencecar asal-usul uang Rp 1,5 miliar yang masuk ke rekening Yudi. Uang itu ditransfer melalui Bank BNI 46 Cabang Karawang pada 21 Juli 2007. Diduga uang berasal dari komisi pajak PT Firstmedia Tbk, yang semula bernama PT Broadband Multimedia.

Yani Rachmawati, istri Yudi Hermawan, berkukuh uang yang dikirimkan oleh suaminya berasal dari Pengurus Cabang Muhammadiyah Rengasdengklok. Semula Yani mengaku tidak tahu asal-muasal uang. Namun, belakangan dia menyatakan duit tersebut telah disetujui dalam rapat Pengurus Cabang Muhammadiyah. Uang dari rekening Yudi itu lalu dititipkan kepada dirinya. Rapat pengurus juga menyetujui uang itu dibelikan aset berupa 8 hektare sawah, toko, serta operasional pesantren dan sekolah.

Jaksa Yogiswara menolak berkomentar tentang dakwaan yang dinilai lemah. “Saya tidak mau berkomentar, tanya saja ke Kepala Seksi Pidana Umum,” katanya kemarin.

Kasus ini bermula saat tiga tersangka memeriksa pajak terutang PT First Media sebesar Rp 70 miliar. Setelah pemeriksaan berakhir pada April 2007, Yudi memperoleh dana Rp 6 miliar dalam bentuk valuta asing dari konsultan pajak Asri Harahap.NANANG SUTISNA

Koran Tempo tanggal 4 Desember 2008

Tidak ada komentar:

Posting Komentar